Bapemperda DPRD Kaltim Terima Kunjungan Kerja DPRD Mahulu
Wakil
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos,S.Fil,M.AP didampingi anggota
lainnya Veridiana Huraq Wang yang juga dari Dapil V saat menerima kunjungan.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA
-
Bapemperda DPRD Provinsi Kaltim menerima kunjungan kerja dari Komisi gabungan
DPRD Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu), di Gedung E kantor DPRD Kaltim, Senin
(6/2/2023).
Rombongan DPRD Kabupaten Mahulu diterima
langsung Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos,S.Fil,M.AP
didampingi anggota lainnya Veridiana Huraq Wang yang juga dari Dapil V.
"Kunjungan dari Komisi gabungan DPRD
Kabupaten Mahulu tersebut membahas terkait dengan konsultasi Pembentukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Dewan Adat Dayak di Kabupaten
Mahulu, " imbuhnya.
Salehuddin mengatakan, kehadiran gabungan
Komisi dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mahulu tersebut, mereka menanyakan
terkait proses pembiayaan atau penganggaran dalam proses fasilitasi Pemerintah
Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kota terhadap keberadaan Dewan Adat Dayak
Kabupaten Mahulu.
"Dalam kesempatan itu kami juga
menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah memiliki Perda no 1 tahun
2015 inisiatif dari DPRD Kaltim, terkait Pedoman Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat di provinsi Kaltim, " ujarnya.
Perda ini lanjut politisi Golkar tersebut,
sebenarnya menerangkan terkait dengan proses Pengakuan Keberadaan Lembaga Adat
di Kaltim, baik kedudukannya, hak dan kewajiban masyarakat adatnya kemudian
beberapa kewenangan Pemprov Kaltim, fasilitasi serta Pembinaan dan Pengawasan
dari Pemerintah Provinsi. Namun dalam kesempatan itu dari DPRD Kabupaten Mahulu
menanyakan bagaimana proses pembiayaan honorer struktur kepengurusan dewan Adat
Dayak tersebut.
"Tapi di Perda kita nomor 1 tahun 2015
tidak memberikan gambaran secara utuh sebenarnya pembiayaannya seperti apa,
karena Pemprov Kaltim memang tidak mempunyai masyarakat adatnya, teknisnya
sebenarnya diatur oleh Pemerintah Kabupaten Kota sendiri, dan mereka juga
sebenarnya sudah menyusun bahkan menyetujui Perda terkait dengan
Penyelenggaraan Dewan Adat Dayak di Kabupaten Mahulu, hanya permasalahannya
dalam proses penyelenggaraan itu Pemkab Mahulu tidak bisa serta merta untuk
memberikan pembiayaan maupun honorarium perbulan bagi pengurus Dewan Adat
maupun beberapa anggota pengurusnya, harapan mereka itu diberikan pembiayaan
perbulan seperti honorarium, maka mereka minta pendapat kita, " paparnya.
Ia mengaku, terkait Lembaga Dewan Adat ini Pemerintah Daerah tidak bisa serta merta
memberikan pembiayaan bulanan kepada pengurus tersebut karena memang ketentuan
regulasi pemberian bantuan keuangan kepada pengurus Dewan Adat memang tidak
diperbolehkan Pemerintah Daerah memberikan Perbulan kepada Dewan Adat.
"Makanya kami sarankan bisa mengikuti
apa yang telah dilakukan Pemkab Kukar, jadi honorarium yang dimaksud diberikan
kepada Kesultanan dalam bentuk kegiatan seperti Erau yang dilaksanakan setiap
tahun yang pembiayaannya melalui Dinas Pariwisata, " tuturnya.
Mantan Ketua DPRD Kukar ini juga menambahkan,
dalam kunjungan ini mereka juga berkonsultasi mencari landasan hukum dan aturan
yang berlaku untuk bisa melaksanakan kegiatan Sosper sama seperti DPRD Kaltim.
"Karena memang Sosialisasi Perda kepada
masyarakat sangat penting dilaksanakan, " tandasnya.(ADV/pk)